Chat with us, powered by LiveChat Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sisik Trenggiling - Hot News Terkini

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sisik Trenggiling


BOSHEPOKER - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat menggagalkan penyelundupan 22 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) siap edar dari Sumatera Utara.

Bagian tubuh satwa yang dilindungi itu disita di Nagari atau Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, Kamis (30/7/2020). Selain mengamankan sisik, petugas gabungan juga menangkap tiga pelaku yang diduga komplotan penjual satwa yang dilindungi.

Mereka masing-masing berinisial S (68), R (44) dan IS (41). "Kita berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga penjual bagian tubuh satwa dilindungi dengan barang bukti 22 kilogram sisik trenggiling," kata Pengendali Ekosistem BKSDA Sumbar Ade Putra, Kamis (30/7/2020).

Ade mengatakan, satu pelaku berasal dari Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia merupakan pemilik atau toke barang terlarang tersebut. Sedangkan dua orang lagi adalah warga Nagari Ujung Gaging, Kecamatan Lembah Malintang, yang berperan sebagai perantara dan penjual.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) bahwa di daerah Muaro Bungo, Jambi, terjadi perdagangan organ tubuh satwa yang dilindungi dari Kabupaten Pasaman Barat.

Forum PKV https://bit.ly/forumpkv

Selanjutnya, tim Balai Besar TNKS berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Barat dan mendalami asal usul perdagangan satwa tersebut di Kabupaten Pasaman Barat. Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi mengatakan, dari hasil pengumpulan data, diketahui beberapa orang pelaku terlibat dalam jaringan perdagangan satwa yang dilindungi antar-provinsi (Sumut, Sumbar, Jambi) dan beberapa wilayah lainnya.

Dalam aksinya, pelaku menawarkan sisik trenggiling kepada pembeli seharga Rp 3 juta per kilogram. "Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf d dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah," kata Sugeng.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sisik Trenggiling"

Post a Comment