Chat with us, powered by LiveChat Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Berkat Kerja Sama Polri dan Polis Diraja Malaysia - Hot News Terkini

Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Berkat Kerja Sama Polri dan Polis Diraja Malaysia


BOSHEPOKER - Polri bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia dalam operasi penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra dari Malaysia. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia.

Kemudian, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menyurati aparat kepolisian di Negeri Jiran tersebut. “Kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police, Bapak Kapolri mengirimkan surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk kita bersama-sama melakukan kegiatan dalam langkah upaya pencarian,” kata Listyo, Kamis (30/7/2020).

Lalu, pada Kamis siang, Polri mendapat informasi mengenai lokasi Djoko Tjandra. Listyo bersama jajarannya pun menjemput Djoko Tjandra ke Malaysia. “Alhamdulillah berkat kerja sama kami, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil kita amankan,” ucap dia.

Listyo pun berjanji akan mengusut kasus pelarian buronan tersebut lebih lanjut secara transparan. Diberitakan, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Forum POKERhttps://bit.ly/forumpkv

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia . Di tahun 2020, Djoko Tjandra menjadi ramai diperbincangkan setelah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Djoko yang berstatus buronan juga sempat merekam e-KTP serta paspor di Tanah Air. Mulusnya perjalanan keluar-masuk Djoko ke Indonesia diduga terjadi karena keterlibatan sejumlah oknum. Salah satunya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra. Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Selain diduga melanggar disiplin dan kode etik, Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka. Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra. Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Berkat Kerja Sama Polri dan Polis Diraja Malaysia"

Post a Comment